header-int

PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai UBB

Jumat, 31 Mei 2024, 05:39:33 WIB - 8 View
Share
PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai UBB

Pangkalpinang, UBB - Gugatan yang dilayangkan eks Pegawai Universitas Bangka Belitung (UBB) Rina Iryani terhadap Rektor UBB terkait Keputusan Rektor UBB Nomor 853/UN50/KP/VII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai pegawai tetap UBB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. 

Hasil tersebut berdasarkan surat Putusan Nomor 9/G/2023/PTUN.PGP pada Selasa (19/12/23) dimana menjadi hakim Ketua Majelis Abdullah Rizki Ardiansyah, S.H., M.H., Febriansyah Rozarius, S.H., dan Ryan Surya Pradhana, S.H., M.H., masing-masing selaku hakim anggota.

Gugatan tersebut bermula dari pemberhentian terhadap penggugat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin pegawai dengan tidak masuk kerja dan bertugas pada unit kerjanya selama lebih kurang empat bulan secara berturut-turut. 

Rektor UBB mengambil Keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan setelah mencermati tahapan yang telah dilewati, mulai dari teguran oleh atasan langsung, pemberian sanksi surat teguran 1, 2, dan 3 yang tidak diindahkan. Tidak puas, eks pegawai yang bertugas di Fakultas Hukum tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, gugatan tersebut pun dinyatakan ditolak. 

Rektor UBB dalam persidangan memberikan kuasa kepada Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Rahmat Robuan, S.H., M.H., Reko Salfutra, S.H., M.H., Darwance, S.H., M.H., Sintong Ariyandi Hutapea, S.H., M.H, Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., Septian Azmiadi, S.H., dan Ade Novit, S.H. 

Adapun Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H selalu ketua tim kuasa menyatakan bahwa ditolaknya gugatan tersebut menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh UBB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, patuh dan berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Kami fokus pada bukti, fakta, dan argumen yuridis yang menjadi basis penegakkan aturan, serta meyakini bahwa pengadilan akan memutuskan seadil-adilnya,” tuturnya. 

Ke depan Pimpinan Universitas menghimbau agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja di masing-masing unit kerja. Adapun proses pembinaan merupakan bagian dari reward and punishment dalam rangka mendorong good university governance. UBB berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi pegawai, namun ketika pegawai melalaikan tugasnya secara terus-menerus tentu ada proses penegakkan disiplin yang menjadi norma umum.

Mari semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan hakim setelah proses persidangan yang menurutnya telah berjalan secara objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan fakta persidangan.  

UBB Universitas Bangka Belitung resmi berdiri pada tanggal 12 April 2006. Pendirian ini berbekal Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 52/ D/O/ 2006 tertanggal 12 April 2006. Pendirian UBB merupakan hasil penyatuan dari Politeknik Manufaktur Timah (Polman Timah), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER Bangka), dan Sekolah Tinggi Teknik Pahlawan 12 (STTP 12). Pada waktu itu lokasi kampus UBB masih terpencar dimana kampus I berada di Air Kantung Sungailiat (Politeknik dan Fakultas Teknik). Kampus II menempati gedung milik Pemkab Bangka yang secara bersama ditempati pula oleh STAIN dan STISIPOL; dan Kampus III menempati gedung pinjaman Walikota Pangkalpinang. Namun seiring lonjakan jumlah mahasiswa, Yayasan UBB kemudian merencanakan pembangunan kampus terpadu UBB yang terletak di lahan seluas 152 Ha bantuan Pemerintah Provinsi dan PT Timah Tbk.
© 2024 Universitas Bangka Belitung Follow Universitas Bangka Belitung : Facebook Twitter Linked Youtube